PKN
BAB 1
HAKIKAT BANGSA DAN NERAGA
INDIKATOR:
1.
Menjalaskan
pengertian manusia sebagai makhluk hidup
2.
Menjelaskan
pengertian manusia sebagai makhluk sosial
3.
Menjelaskan
hakikat bangsa
4.
Menjelaskan
hakikat negara
A.
Manusia,
bangsa, dan negara
1.
Manusia
sebagai makhluk hidup individu dan makhluk sosial
§ Manusia individu
Manusia yang memiliki karakter a/sifat antara manusia yang satu
dengan manusia yang lain
§ Manusia sosial
Manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang lain melainkan sangat
membutuhkannya.adapun aktivitas yang dilakukan pasti membutuhkan orang lain
2.
Hakikat
bangsa
Dalam pengertiannya dikelompokkan menjadi 2 yaitu
§ Pengertian menurut para ahli
a.
Otto
bauer cjerman
Bangsa adalah satu kesatuan perangai yang timbul karena
persatuan nasib
b.
Ernest
renan cperanas
Bangsa adalah kehendak untuk bersatu atau sekelompok manusia
yang mau bersatu.
c.
Ben
anderson
Bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan yang jelas
batasnya dan berdaulat.
B.
Pengertian
secara umum
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang mau bersatu, memiliki cita-cita,persamaan nasib,untuk
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama
3.
Hakikat
bangsa
Asal mula terbentuknya negra ada pakar yang berpendapat bahwa
terjadinya negara melalui proses pertumbuhan secara primer dan sekunder
§ Terjadinya negara secara primer
Secara primer melalui 4 tingkatan yaitu:
a.
Suku/persekutuan
masyarakat (genootschaff)
Yaitu awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga,keluarga
berkembang membentuk sekelompok masyarakat atau suku
b.
Kerajaan
Dari satu suku berkembang menjadi beberapa suku sehingga
komunitas itu semakin besar dan kompleks. Kelapa suku yang semula hanya
berkuasa dalam masyarakatnya kemudian mengadakan ekspansi (penyerbuan/ dengan menaklukan daerah-daerah
lain sehingga status kelapa suku berubah menjadi raja dengan wilayah yang makin
luas dan rakyat yang makin bertambah)
c.
Negara
nasional
Raja dengan rakyatnya dalam mempertahankan kehidupannya tidak
selalu mampu dalam mencukupi kebutuhan hidup, maka tumbulah kesadaran akan
kebangsaan dalam bentuk negara tradisional.
d.
Negara
demokrasi
Pada mulanya, negara nasional ini diperintah oleh raja absolut
(mutlak/tidak boleh tidak), dengan pemerintahan tersentralisasi (terpusat)
secara bertahap, akhirnya rakyat sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga
muncullah keinginan rakyat untuk ikut menentukan. Pemerintah serta menentukan
pimpinannya, maka lahirlah negara demokrasi
§ Terjadinya negara secara sekunder
Pendapat terjadinya negara secara sekunder
berasumsi(beranggapan), bahwa negara telah ada sebelumnya. Namu, karna adanya
revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbulnya timbulnya negara yang
menghentikan negara yang telah ada tersebut.
§ Secara De Facto (faktor-faktor sejarah)
Di bagi menjadi beberapa kelompok yaitu:
1.
Occupatie
(pendudukan)
2.
Fusi
(peleburan)
3.
Cessie
(penyerahan)
4.
Acessie
(penaikan)
5.
Anexsatie
(penguasaan)
6.
Proklamation
(proklamasi)
7.
Anovation
(pembentukan baru)
8.
Siparatise
(pemisahan)
BAB II
SISTEM HUKUM DAN
PERADILAN NASIONAL
Siswa dapat menjelaskan:
1.
Pengertian
sistem
2.
Pengertian
menurut para ahli
3.
Penggolongan
hukum
4.
Sumber-sunber
hukum
5.
Tata
urutan perundang-undangan
1.
Penertian
sitem
Kata “sistem” dalam
kamus umum bahasa indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang
masing-masing telah berdirisendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara
keseluruhan.
§ Sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang
kait-mengait satu sama lain.
2.
Pengertian
hukum menurut para ahli
§ Prof. Mr. EM. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
§ Drs. E. Ubrecht, S.H
Hukum adalah hukuman himpunan peraturan (perintah dan larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
§ S.M Amir, S,H.
Hukum merupakan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi,
dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.
§ J. C. T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukm adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya. Mengakibatkan diambilnya
tindakan yaitu hukuman tertentu.
3.
Penggolongan
hukum
1)
Berdasarkan
wujudnya
a.
Hukum
4.
Tata urutan
perundang-undangan
-
UUD
1945
-
UU/PERPU
-
PP
-
KEPRES
-
PERDA
Kompetensi Dasar : pemberantasan KKN. Di indonesia
Indikator :
1.
Menjelaskan
pengertian KKN
a.
Arti
kata (bahasa)
b.
Umum
(luas)
c.
Sempit
d.
Para
ahli
2.
Menjelaskan
sebab-sebab atau faktor-faktor
terjadinya korupsi
3.
Mendeskripsikan
upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk memberantas korupsi
4.
Kendala-kendala
umum dalam memberantas korupsi
5.
Menjelaskan
beberapa landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia
1.
Kolusi
adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang untuk menjatuhkan pemerintah yang resmi.
2.
Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan uang atau negara atau perusahaan demi
keperluan pribadi atau orang lain.
3.
Nepotisme
adalah lebih mengutamakan keluarga bila dibandingkan dengan orang lain.
Ø
Pengertian KKN
a.
Istilah
korupsi berasal dari bahasa latin yang berasal dari kata corruptia, yang
berarti pengrusakan , pembusukan, dan penguapan. Berdasarkan penelusuran dari
segi bahasa, disimpulkan korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang
negara untuk kepentingan pribadi
b.
Umum
(luas)
Pengabaian atau
penyisihan atas suatu standar yang harus atau seharusnya ditegakkan.
c.
Sempit
Pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang
berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Ø
Sebab-sebab
atau faktor-faktor terjadinya korupsi adalah:
1.
Faktor
manusia karna mental dan kemiskinan manusia
2.
Faktor
lingkungan karna lingkungan politrik,lingkungan budaya, dan manajemen
birokrasi.
Ø
Mendeskripsikan
upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah:
1.
Cara
vpreventif(pencegahan)
2.
Cara
refresif (penindakan)
Ø
Kendala-kendala
umum dalam pemberantasan korupsi
1.
Belum
memadainya berbagai ketentuan hukum yang diperlukan untuk menjerat para pelaku
korupsi.
2.
Tidak
adanya keberanian atau ketegasan dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah
yang berpegang teguh pada pada prinsip
sublemasi hukum
3.
Tidak
adanya kesungguhan atau minimnya propesionalisme dikalangan aparat penegak
hukum aparat penegak hukum yaitu polri (polisi),jaksa hukum dan penasehat hukum
(pengacara)
Ø
Landasan
hukum pemberantasan korupsi di indonesia
1.
TAP XI/
MAP/ 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN
2.
UU no
20 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN
3.
UU no
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4.
UU no
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi
5.
UU no
30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi
BAB III
PEMAJUAN,PENGHORMATAN
DAN PERLINDUNGA HAM
Kompetensi Dasar : pengertian dan macam-macam hak asasi manusia
Indikator :
1.
Pengertia
hak asasi manusia
2.
Macam-macam
HAM menurut para ahli:
a.
John
locke
b.
UU no
39 tahun 1999
c.
Koentjoro
poerbafranoto
3.
Macam-macam
HAM secara umum
1.
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang
dibawah sejak lahir
2.
Macam-macam
HAM
a.
Hak
asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan
pendapat,kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.
Hak-hak
asasi ekonomi (political nights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (di pilh dan memilih dalam suatu pemilu) hak untuk mendirikan partai
politik, dan sebagainya
c.
Hak-hak
asasi ekonomi (property nights), yaitu hak untuk memilki, membeli dan menjual,
serta memanfaatkan sesuatu.
d.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sanksi dalam hukum dan pemerintah
(rigths of legal equality)
e.
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural reghts) yaitu meliputi hak
untuk memilih pendidikan. Hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
3.
Macam-macam
HAM menurut para ahli yaitu
a.
John
locke (two treaties on civil govienment)
HAM adalah hak yang
dibawah sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
·
Hak
asasi harus di korbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir
kewajiban.
·
Hak
asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di
bidang politik, ekonomi dan budaya sosial.
b.
UU. No
39 tahun 1999 (tentang HAM)
HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk tuhanyang
maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan
dilindungi, oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
c.
Koentjoro
poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak
yang bersifat asasi artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
0 komentar:
Posting Komentar